Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Minyakita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025). Dari hasil pemeriksaan diketahui ada 3 distributor 'nakal' yang diduga mengurangi takaran Minyakita.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan uji sampling terhadap 15 produk Minyakita (1 produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol) yang diperoleh dari 4 distributor yang berbeda. Uji sampling dilakukan dengan menggunakan alat ukur sesuai standar metrologi yang berlaku.
"Secara umum, dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yang diuji takar tersebut, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 ml per botolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek Minyakita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml," sambungnya.
Dari pengujian terhadap 14 sampel Minyakita dalam kemasan botol dari keempat distributor tersebut, ditemukan fakta ada 3 distributor yang diduga mengurangi takaran Minyakita ukuran 1 liter. Secara rinci, Ade Safri menyebutkan ketiga distributor yang menyunat takaran Minyakita tersebut adalah sebagai berikut:
1. CV Rabani Bersaudara, Tangerang: uji takar terhadap 12pcs Minyakita berisi +- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
2. PT Artha Global, Depok: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita berisi +- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
3. Koperasi Produsen UMKM Kudus: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita berisi +-800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
Polda Metro Jaya juga melakukan uji sampling terhadap minyak goreng merek Minyakita kemasan pouch dari distributor CV Surya Agung, Jakarta terhadap 1 pouch Minyakita kemasan 1 liter.
"Dan didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan/pouch, menunjukkan hasil yang sesuai dengan yang tertera di dalam label kemasan yaitu 1 liter," kata dia.
"Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera yaitu 1 liter," sambungnya.
Usut Dugaan Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan ada ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi minyak goreng Minyakita, khususnya kemasan botol. Atas temuan tersebut, Ade Safri mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," paparnya.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dan upaya penegakan hukum yang tegas untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, Ade Safri mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan moment hari besar keagamaan dengan melakukan spekulasi mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur/berbuat curang, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apalagi berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan berkomitmen untuk menindak secara tegas segala bentuk tindak pidana yg terjadi dengan melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan dalam rangka untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dan negara dari potensi kebocoran maupun kerugian keuangan negara akibat kejahatan atau tindak pidana yang terjadi," urainya.
Sementara masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan teliti dalam berbelanja, khususnya saat membeli Minyakita. Masyarakat diminta memperhatikan label dan memastikan volumenya sesuai dengan yang tertera pada label.
"Dan jika ada kecurigaan terkait isi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan, dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di nomor 081908192016, untuk segera kita tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Simak Video: Polri Usulkan Kemendag Cabut Izin-Tarik Produk MinyaKita Curang
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu