Rokan Hilir -
Seorang pria bernama Yon Sepriman (51) ditangkap polisi karena menyebabkan lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terbakar. Kebakaran tersebut disebabkan akibat pelaku yang membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan dan ekosistemnya di Provinsi Riau.
Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," ujar Irjen Herry Heryawan, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Kabid Humad Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan kebakaran itu terjadi di lahan sawit, Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (21/7) malam. Kebakaran lahan tersebut diketahui oleh Polsek Bangko dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Dari pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning terdeteksi titik api di Kecamatan Bangko, tepatnya di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E," ujar Kombes Anom secara terpisah.
Potret kondisi lahan usai terbakar di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terbakar, pada Selasa (22/7/2025)./Foto: dok. Polda Riau
Tim Polsek Bangko kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh keterangan sejumlah saksi yang mengarah terhadap pelaku karhutla.
"Keterangan saksi bernama Sudirman menyampaikan bahwa pada sore hari dia sempat bertemu dengan pelaku sepulang memanen sawit di lahannya dan kemudian melihat ada asap. Saksi menanyakan kepada pelaku dari mana asap itu," jelas Anom.
Kepada saksi, pelaku mengakui bahwa dirinya sempat membuang puntung rokok di sekitar lokasi. Saksi Sudirman lalu memintanya untuk memadamkan api.
"Kemudian pelaku menjawab 'Tadi udah aku padamkan, tapi asapnya masih ada'," imbuh Anom menirukan pelaku.
Setelah itu pelaku kembali memadamkan api. Berselang satu jam kemudian api rupanya tak padam dan membesar hingga menghanguskan 1 hektare lahan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini