Foto
Ari Saputra - detikNews
Selasa, 24 Jun 2025 20:00 WIB
Jakarta - KPU menggelar uji publik aturan PAW untuk DPR hingga DPRD. Langkah ini dilakukan demi menjamin proses penggantian antarwaktu yang adil dan pasti hukumnya.
Uji publik ini juga menjadi sarana KPU untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan. Seluruh tanggapan yang masuk akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.