Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) terlibat aktif membantu para calon jemaah dalam menyelesaikan urusan administrasi keberangkatan haji, khususnya yang terkait dengan pengurusan verifikasi visa dan pemeriksaan kesehatan.
Menurutnya itu merupakan tugas pelayanan pemerintah terhadap jemaah haji sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Saya minta Kemenag serius membantu proses administrasi calon jemaah haji, khususnya terkait masalah visa dan pemeriksaan kesehatan karena ternyata yang tidak lolos verifikasi cukup banyak juga," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ia sampaikan langsung dalam rapat kerja antara Menteri Agama, Kepala Badan Haji dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (12/3).
"Alhamdulillah Menteri Agama beserta jajarannya menyanggupinya, dan menjadi keputusan di Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag hari ini," sambungnya.
Dia ini menjelaskan pada rapat dengar pendapat sebelum terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama beberapa waktu lalu, ditemukan adanya sebanyak 13.897 calon jemaah haji yang belum lolos hasil verifikasi visa, sementara ada 673 jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Terkait masalah visa umumnya dikarenakan terdapat kesalahan pada penulisan nama, tanggal lahir, serta identitas calon jemaah haji.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini memahami mungkin saja calon jemaah haji dari daerah-daerah di Indonesia belum familier dengan pengurusan dokumen kependudukan apalagi dokumen keimigrasian, sehingga perlu didampingi secara telaten oleh perwakilan di instansi Kementerian Agama hingga level kecamatan di KUA.
"Saya mendukung Kementerian Agama jemput bola agar bisa tuntas menyelesaikan verifikasi visa calon jemaah haji. Agar calon jemaah haji yang sudah dalam antrean puluhan tahun itu, tidak terganjal atau bahkan tergagalkan keberangkatannya menunaikan rukun Islam yang kelima (haji) hanya gara-gara kesalahan administratif terkait visa," tuturnya.
Selain soal administrasi haji terkait visa, kata dia, ada soal istitaah kesehatan. Mengingat tahun ini calon jemaah haji harus kembali melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terlebih dulu, baru bisa memproses pelunasan hajinya.
Data dari Kemenag per 4 Maret 2025 mencatat dari 165.613 calon jemaah haji yang telah melakukan tes kesehatan, sebanyak 157.796 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, 5.287 masih proses penilaian, dan 673 tidak memenuhi syarat.
Menurut HNW, Kemenag juga perlu mendampingi dan menjelaskan terkait kriteria istitaah kesehatan, agar tidak ada jemaah haji yang sudah menunggu puluhan tahun, tapi tiba-tiba gagal melanjutkan proses pelunasan haji hanya karena soal kesehatan yang ukurannya belum disepakati secara profesional dan belum disampaikan ke para calon jemaah haji.
Dia menambahkan secara riil baru 157.769 calon jemaah haji yang memenuhi syarat kesehatan saja yang bisa memproses pelunasan biaya haji. Sementara sisanya yakni yang masih proses penilaian atau bahkan belum mengurus tes kesehatan, perlu dibantu dipercepat prosesnya sehingga tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan.
"Saya turut mendorong dan mendoakan jajaran Kemenag agar berhasil mengatasi isu administrasi calon jemaah haji ini, sehingga semua bisa berangkat haji. Dan bila demikian, itu akan jadi legacy dan husnul khatimah di tahun terakhir Kemenag sebagai penyelenggara haji," kata HNW.
"Soal-soal ini juga harus jadi perhatian bagi Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar ke depan dapat mengenali masalah administrasi perhatian, bagaimana mitigasi dan cara mengatasinya, sehingga harapannya ke depan proses penyelenggaraan haji bisa terlaksana dengan lebih baik tanpa mengulangi kasus-kasus yang terjadi sebelumnya," pungkasnya.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu