Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di 4 lokasi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2024. Dari penggeledahan itu jaksa menyita sejumlah barang bukti.
"Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan," kata Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di antaranya di PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, gudang / warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan beberapa barang bukti elektronik. Bani mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menambah alat bukti untuk melengkapi kasus.
"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lebih 70 saksi telah diperiksa. Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan dan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus tersebut.
Bani mengatakan penyidik akan segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Jaksa penyidik juga disebut telah mengantongi beberapa nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat," katanya.
Kasus Proyek PDNS Rp 958 Miliar
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).
Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya.
Lihat juga Video 'Kejari Geledah Kantor PMI Lubuklinggau soal Kasus Pengelolaan Darah':
Saksikan Live DetikPagi:
(yld/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini