Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 M, Walkot Buka Suara

1 week ago 24

Tangerang Selatan -

Kadis Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie buka suara.

"Saya sudah menyampaikan berulang kali kepada seluruh pegawai di Pemkot Tangsel untuk selalu mematuhi aturan. Jangan pernah menabrak aturan, karena kalau menabrak aturan maka kita yang akan ditabrak oleh aturan," ujar Benyamin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Benyamin menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap pegawai Pemkot Tangsel yang terlibat kasus ini kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditetapkannya Wahyunoto sebagai tersangka oleh Kejati Banten, posisi kepala dinas LH kosong. Benyamin akan segera mencari pelaksana tugas menggantikan Wahyunoto.

"Pastinya saya harus menunjuk Plt untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik," kata Benyamin.

Ketika ditanya kapan dirinya akan menunjuk Plt Kadis LH, Benyamin tak bisa memastikan. "Setelah saya menerima surat tembusan penetapan tersangka," sambungnya.

Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah. Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah Tangsel.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan PT EPP sendiri semula hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT itu memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

"Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM," ujar Rangga

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

"Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,"tegasnya.

Imbasnya, karena dua perusahaan baik PT EPP dan CV BSIR yang tidak memiliki pengalaman pengelolaan sampah, tersangka Wahyunoto dibantu oleh Zeky Yamani yang juga mantan ASN di Pemkot Tangsel untuk mencari tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi pembuangan itu ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, di Gintung dan Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang hingga ke Cilincing Bekasi.

Lihat juga Video KLH Kirim 306 SP Kepala Daerah, Singgung Kasus Eks Kadis LH Tangerang

(isa/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial