Kader PDIP Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Pengurusan PAW Harun Masiku

15 hours ago 6

Jakarta -

Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pengurusan dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Rezky mengatakan penempatan Harun dalam pencalegan Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan kewenangan DPP PDIP yang diketahui Hasto.

Hal itu disampaikan Riezky saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 17 soal pengaturan penempatan Harun di Dapil 1 Sumsel oleh Hasto. Riezky mengaku mendengar pengaturan penempatan itu dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik saya konfirmasi BAP saksi ya supaya jelas, BAP nomor 17. Saksi ya, 'Apakah saudara, agar saudara jelaskan mengapa Harun Masiku ditempatkan di Dapil Sumsel 1 di Pileg 2019, siapa yang mengatur penempatan tersebut?' saksi menjelaskan seperti ini, 'Dapat saya jelaskan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil 1 sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini saya ketahui dari penyampaian Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada saya'," ujar jaksa.

"Ya, karena kan secara kelembagaan beliau Sekjen, di mana apapun yang terjadi, itu pasti. Makanya saya mengaminkan saja pada saat Saeful atau Donny ni ngomong A, B, C, 'oh ya' saya aminkan. Ini kan berdasarkan lisan, lisan yang saya dengar, yang saya alami oleh Saeful dan Donny, gitu," jawab Riezky.

Jaksa mendalami pengetahuan Riezky terkait peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Rezky mengaku hanya sekali bertemu dengan Hasto pada 27 September 2019 saat ia menanyakan alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumsel.

"Jadi dari fakta ya, peristiwa yang saksi alami tadi, ini kan terdakwanya Pak Hasto ya, peran Pak Hasto yang saksi ketahui terkait dengan pengurusan Harun Masiku ini apa jadinya?" tanya jaksa.

"Berdasarkan yang saya dengar, yang saya alami, melalui Donny dan saya hadapi sendiri, saya hanya 1 kali bertemu Pak Hasto yang tanggal 27 September tadi. Nah berdasarkan yang disampaikan Donny, Saeful, 'bahwa ini perintah Sekjen', 'perintah Sekjen', berulang kali itu disampaikan," jawab Riezky.

"Jadi kalau ditanya relevansinya di mana? Ya itu, karena setiap saya mau ngomong, 'perintah Sekjen', setiap saya ngomong ini, perintah Sekjen. Ya saya asumsikan 'ya oke'. Tapi saya, modelan saya, saya harus mengkonfirmasi langsung, makanya saya temui beliau pada waktu itu. Supaya saya juga clear, saya juga lega, jangan sampai atas nama juga kan, kita nggak mau," imbuh Riezky.

"Ternyata benar yang disampaikan Saeful setelah dikonfirmasi dengan terdakwa kan?" tanya jaksa.

"Ya pada saat ketemu, ternyata ya emang begitu akhirnya, loh," jawab Riezky.

Jaksa lalu membacakan BAP Riezky nomor 23. BAP itu menerangkan Hasto berperan mengendalikan Saeful, Donny hingga memerintahkannya mundur dalam pengurusan PAW Harun.

"Baik saya konfirmasi aja BAP nomor 23 Yang Mulia. 'Agar saudara jelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku? Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Kemudian kedua, memerintahkan saya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebagai kursi DPR saya bisa ditempati oleh Harun Masiku, yang kemudian hal tersebut gagal, dan kemudian dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU'," kata jaksa.

"Iya," jawab Riezky.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial