Jakarta -
Polisi menetapkan Febri Arifin alias Ari alias Jamet (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang ibu, Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35), yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air di Tambora, Jakarta Barat. Jamet si dukun palsu itu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Dari pasal tersebut, untuk ancaman pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi kepda wartawan, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
Bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Bunyi Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Jamet membunuh Enci dan Eka pada Minggu, 1 Maret 2025 siang. Keduanya tewas setelah dipukul besi dan dicekik.
Setelah membunuh, Jamet kemudian memindahkan jasad keduanya ke dalam penampungan air di rumah tersebut. Setelah itu, Jamet mengambil uang Rp 50 juta milik korban yang rencananya akan 'digandakan'.
Dukun Pengganda Uang
Febri alias Ari dan korban diketahui bertetangga. Pria yang juga bernama alias Kakang alias Bebep alias Krismartoyo ini diketahui punya utang sebesar Rp 90 juta.
Si Jamet berutang kepada korban sejak 2021 dan belum dilunasi sampai akhirnya korban dibunuh. Sampai suatu waktu, Jamet memperdaya korban dengan mengaku sebagai dukun spiritual yang bisa menyembuhkan penyakit.
Jamet juga mengaku memiliki teman bernama Kakang, seorang dukun pengganda uang. Dia juga mengaku memiliki teman bernama Krismartoyo sebagai dukun yang bisa mencarikan jodoh untuk anak pertama Enci yang bernama Eka.
Tipu daya Jamet membuat korban terpedaya hingga kemudian memintanya untuk menggandakan uang. Sampai akhirnya, pada 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban seolah-olah hendak melakukan ritual perdukunan dalam rangka mencari jodoh sekaligus untuk menggandakan uang.
Akan tetapi, semua itu cuma tipu muslihat Jamet saja. Alih-alih membantu korban, Jamet justru membunuh keduanya, lalu membawa kabur uang Rp 50 juta milik korban.
(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu