Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Duta Palma Group di Kasus Korupsi Rp 78,7 T

5 hours ago 8

Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan korporasi PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri, Riau. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pokok perkara atas nama terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, terdakwa V PT Kencana Amal Tani untuk dilanjutkan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Jaksa mengatakan keberatan tim penasihat hukum para terdakwa PT Duta Palma Grup itu telah masuk pokok perkara. Jaksa menyebut hal itu akan bisa dibuktikan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kesengajaannya telah dilakukan oleh para terdakwa korporasi, dalam kualifikasi perbuatan materil adalah sudah masuk pada ranah pokok perkara yang akan dibuktikan selanjutnya dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.

"Sehingga penuntut umum tidak perlu memberikan pendapat lebih lanjut terhadap keberatan tersebut. Dengan demikian kami berpendapat bahwa keberatan yang dikemukakan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak berdasar sehingga harus ditolak," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan keberatan tim penasihat hukum para terdakwa yang menyebut surat dakwaan kadaluwarsa adalah keliru, karena tidak cermat dalam memahami substansi dari surat dakwaan. Jaksa mengatakan surat dakwaan sudah mencantumkan secara jelas terkait uraian perbuatan, tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Bahwa keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa dalam perhitungan masa kadaluarsa seharusnya tidak hanya berdasarkan pada ketentuan Pasal 78 KUHP, akan tetapi seharusnya juga secara komprehensif mendasarkan pada ketentuan Pasal 79 KUHP yang mengatur bahwa tenggang kadaluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan," tuturnya.

Jaksa juga menanggapi keberatan penasihat hukum terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Menurut jaksa, keberatan itu masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya.

"Ada pun yang berkenaan dengan substansi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana tersebut. Dalam dakwaan penuntun umum sudah masuk pada ranah pokok perkara yang akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga oleh karenanya penuntut umum tidak akan memberikan pendapat lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan," ujarnya.

Jika ditotal kerugian negaranya yakni Rp. 78.720.719.886.962.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial