Jakarta -
Polri membongkar kasus produsen minyak goreng Minyakita yang melakukan praktik curang mengurangi isi takaran produk sehingga tak sesuai dengan labelnya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masyarakat selaku konsumen berhak meminta pengembalian barang maupun uang jika mendapati produk bermasalah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga(Dirjen PKTN)Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," kata Moga dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen, kata dia, berhak meminta pengembalian barang atau uang jika mendapati barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya. Namun, pengembalian jika tak diindahkan penjual, konsumen dapat menempuh gugatan di pengadilan.
"Jadi konsumen itu berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," ucap Moga.
Selain itu, Moga menyebut pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Perihal itu, lanjut Moga, telah diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," jelasnya.
Banyak Tersebar di Jabotabek
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pihaknya masih mendalami kasus praktik curang produsen MinyaKita yang mengubah takaran isinya tak sesuai label. Termasuk mengenai penyebaran produknya.
"Untuk barang bukti itu sudah kemana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Namun, Helfi menyebut produk dari praktik curang itu banyak tersebar di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Sedangkan untuk wilayah lainnya masih didalami.
"Yang jelas cukup banyak di Jabotabek. Nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Bongkar Produsen Curang di Depok
Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka berperan berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita yang izin usaha dan mereknya dipegang oleh PT MSI dan PT ARN
"Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya," imbuhnya.
Adapun tersangka menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400-800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu