Jakarta -
Imparsial mengkritik keras upaya pembahasan revisi UU TNI yang terburu-buru. Imparsial menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat reformasi.
"Rapat ini terkesan dipercepat atau terburu-buru guna meloloskan rancangan revisi terhadap UU TNI mengingat hingga saat ini DPR dan Pemerintah tidak pernah mempublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Revisi UU TNI ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satunya karena ada perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imparsial memandang substansi revisi UU TNI yang dilakukan saat ini bertentangan dengan semangat Reformasi. Pertama, adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif," ungkapnya.
Imparsial pun melihat kemunduran reformasi TNI, yakni soal usulan penghapusan larangan berbisnis.
"Tidak hanya itu, usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI juga mendapat sorotan tajam. Langkah ini dianggap sebagai kemunduran dalam reformasi TNI," tuturnya.
Perluasan jabatan bagi prajurit aktif tersebut tertuang dalam usulan revisi pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Ada tambahan frasa baru, yaitu 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden'.
Perluasan peran ini melanggar amanat reformasi. Sebab, dalam amanat reformasi, penghapusan Dwifungsi TNI merupakan salah satu agendanya.
"Perluasan peran TNI di ranah sipil termasuk perluasan TNI di jabatan sipil melanggar amanat Reformasi yang mengamanatkan penghapusan Dwifungsi TNI dan TNI sebagai alat pertahanan negara yang mana diamanatkan oleh Tap MPR No VI dan VIII Tahun 2000," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, dalam waktu sehari, pihaknya akan dikirim DIM RUU TNI oleh pemerintah. Utut menyebutkan DIM itu salah satunya berkaitan dengan Pasal 47 di UU TNI.
"DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3," ujar Utut dalam rapat.
Pasal 47 mengatur tentang aturan prajurit jika ingin menduduki jabatan sipil. Dalam ayat 1 dijelaskan prajurit bisa menduduki jabatan sipil jika pensiun dini. Sedangkan ayat 2, mengatur jabatan apa saja yang boleh diduduki prajurit aktif.
Begini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2:
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu