Hasto soal Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang: Itu Memberatkan Saya

3 weeks ago 29

Jakarta -

Jaksa menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo sebagai saksi di persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto menyebut hal itu memberatkan dirinya.

"Ini juga satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung, sehingga kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya," kata Hasto di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Hasto juga menyinggung tudingan soal dirinya disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun. Dia mengatakan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Harun di Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan sikap DPP PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Dia mengatakan permintaan fatwa Mahkamah Agung itu merupakan tindakan organisatoris dari kelembagaan partai. Dia menyebut kasus yang menjeratnya merupakan persidangan daur ulang yang dipaksakan.

"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika Pak Arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berati yang mengeluarkan sprin lidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," kata Hasto.

"Nah karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik, yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta," imbuhnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial