Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kanan) dan pengacara Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa keterangan para saksi tidak membawa fakta baru dan seharusnya konsisten dengan putusan tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta meminta agar Harun tidak menyerahkan diri. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Kuasa hukum Hasto menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi politik hukum yang bertujuan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi. Mereka mempertanyakan alasan kasus ini masih terus disidangkan meskipun fakta persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa uang operasional atau yang disebut uang suap ke Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia dan menyangkut proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.