Jakarta -
Mantan Kabiro Humas sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyoroti persoalan etika.
"Secara etika bukanlah hal yang patut dibenarkan dengan mengingat bahwa posisi Febri pada saat proses penanganan kasus OTT KPU sebagai Juru Bicara KPK," kata Lakso saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Hasto ini berawal pada tahun Januari 2020. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan empat orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka itu ialah Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI, Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR dari PDIP dan Saeful.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.
Nah, Febri sendiri masih menjabat sebagai Kabiro Humas KPK saat kasus ini mencuat pada 2020. Febri baru mundur dari KPK pada September 2020.
Kembali ke Lakso, dia menyoroti latar belakang Febri sebagai pegiat antikorupsi. Dia menyayangkan langkah yang diambil Febri membela Hasto.
"Terlebih, seharusnya Febri memahami batas-batas etika di mana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat antikorupsi sebelum bergabung dengan KPK. Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," ujarnya.
Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom) Foto: Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom)
Lakso juga menyoroti penilaian Febri soal dakwaan KPK yang terkesan seperti dioplos. Menurutnya, justru Febri yang tak memahami betul kasus tersebut.
"Kedua, secara substansi, masuknya Febri sama sekali tidak memberikan kontribusi dalam membuat Hasto menjadi lebih baik. Mengingat penjelasan yang diberikan malah menjadi narasi tanpa adanya basis faktual yang menunjukkan bahkan Febri pun tidak memahami kasus ini secara teknis. Apabila memahami, dari hanya data praperadilan saja sudah mampu menunjukkan KPK memiliki bukti yang solid," jelasnya.
Lakso, yang dipecat dari KPK karena dinyatakan gagal TWK, menilai pernyataan soal dakwaan oplosan menandakan tim hukum Hasto tak percaya diri memenangkan persidangan. Dia menganggap tim Hasto memilih adu narasi.
Seperti diketahui, PDIP menambah sederet pengacara untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Hasto akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025. Febri menjelaskan alasan kini bergabung untuk membela Hasto.
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.
"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," kata Febri.
(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu