Eks Caleg PDIP Disebut Patok Suap Rp 2,5 M untuk DPR-KPU di Kasus Harun Masiku

4 hours ago 4

Jakarta -

Mantan kader PDIP yang juga terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, disebut mematok harga suap untuk Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPR dalam memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Donny mengatakan saat itu Saeful Bahri berencana meminta Rp 2,5 miliar kepada Harun Masiku.

Hal itu disampaikan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Mulanya, Donny mengaku terkejut terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020 dengan kasus dugaan suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk PAW Harun Masiku.

"Ya justru saya surprised, ketika saya di-OTT, ditangkap, diamankan, ada Bu Tio (Agustiani Tio Fridelina eks anggota Bawaslu) di situ," kata Donny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu mendalami terkait uang-uang yang disiapkan untuk memuluskan rencana PAW Harun Masiku. Donny mengatakan saat itu Saeful Bahri meneleponnya dan mengaku akan meminta uang kepada Harun Masiku.

"Saeful telepon saya, saya ingat saya tugas teknis itu hanya mengantarkan surat dan melobi, tiba-tiba Saeful telepon saya, nanti aku mintakan duit kepada Harun," ujar Donny.

Donny mengatakan Saeful Bahri telah mematok Rp 2,5 miliar untuk mengurus proses PAW tersebut. Uang tersebut, kata dia, akan dialirkan ke Sekjen Kemendagri, DPR, dan KPU.

"Sekitar Rp 2,5 M biayanya, saya masih ingat, Rp 1,5 M buat KPU, Rp 1 M buat Sekjen DPR, Rp 1 M buat Sekjen Kemendagri," ungkap Donny.

"Saya bilang. Saya kaget, karena itu overlap, cuma saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa jawab, 'jangan dipatok dulu', maksud saya ada kalimat saya, jangan dipatok dulu, maksud saya loh kok jadi main duit gitu. Nah, 'udah gampang' (kata Saeful), terus saya bilang, 'ya sudah buat saya mana?', sengaja saya buat kayak gitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyers fee," tambah dia.

"Wahyu minta Rp 1 M, itu penyampaian dari Saeful ya?," tanya jaksa.

"Saeful ke saya sempat WA, ya saya pasif saja, karena tugas saya kan memang untuk, ya terserah lu deh yang penting, kapan presentasiku, aku sudah menyiapkan langkah hukumnya," jawab Donny.

Donny mengatakan dirinya lalu diminta mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang akan diberikan ke KPU. Di mana, fatwa itu memuat aturan kader partai yang meninggal atau mengundurkan diri di pileg dapat digantikan oleh kader pilihan partai.

Lebih lanjut, Donny mengatakan dirinya pernah berasumsi jika uang suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Saat itu, staf Hasto, Kusnadi, pernah menghampirinya dan memberikan uang Rp 400 juta untuk pencalonan legislatif Harun Masiku.

"Nah atas kalimat Kusnadi itu saya WA Saeful, saya mau WA Saeful, di WA saya ada saya menyebut sekjen, ini ada uang 400 dari Sekjen, 600-nya Harun. Kenapa saya bilang gitu? Saya ingat Wahyu pernah minta Rp 1 M sehingga di otak saya kalau ada ini 400 dari Kusnadi, 600 nya berarti Harun dong. Di otak saya asumsinya Mas Kus itu staf nya mas Hasto sekjen, saya asumsi saja," kata Donny.

"Tetapi apakah itu sumbernya dari sekjen, wah saya nggak berani. Karena apa? Karena itu Kusnadi yang kasih," sambung Donny.

Namun kemudian, Donny menyebut uang suap tersebut berasal dari Harun. Sebab, Donny mengatakan dirinya dan Hasto tertib berkomunikasi, sehingga jika Hasto memberinya uang, ia akan menghubunginya.

"Begini Pak saya tambahkan, saya dan Mas Hasto itu komunikasinya tertib, mohon izin. Di WA, saya dengan mas Hasto itu lengkap. Kalau mau mas Hasto memerintahkan uang itu, tentu ada WA, ada telepon, itu tidak ada sehingga saya tidak berani, dan saya yakin itu dari Harun, dan pasti Harun. Kenapa? Karena pada saat uang itu masuk ke saya, tidak ada perintah apa pun ke sekjen, tidak ada komunikasi apapun. Berarti dari Harun, di otak saya begitu," jelas Donny.

"Itu sepengetahuan saudara yang Rp 400 juta itu dalam mata uang rupiah atau dollar?" tanya jaksa

"Ya di WA tuh lengkap, Saeful nanya, itu 400-nya 'sing' (dolar Singapura) atau rupiah, tunggu saya buka dulu, baru saya buka tas itu, ternyata bentuk rupiah, pecahan Rp 50 ribu seingat saya," jelas Donny.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(amw/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial