Duduk Perkara Tasyi Athasyia Polisikan Akun TikTok

10 hours ago 3
Jakarta -

Perkara review makanan yang dilakukan oleh influencer Luly Athasyia menuai pro dan kontra. Sejumlah akun bahkan menuduhnya karena dinilai melakukan black campaign yang membuat bangkrut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Food reviewer yang akrab disapa Tasyi Athasyia merasa difitnah atas tuduhan 'black campaign' tersebut. Ia pun akhirnya melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporannya itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya. Ada dua akun TikTok yang ia laporkan atas tuduhan pasal ITE. Berikut informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tasyi Laporkan Akun TikTok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Tasyi Arthasyia itu pada 7 Maret 2025.

"Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Dalam laporan tersebut, Tasyi melaporkan dua akun TikTok, yakni S*** dan akun B***. Tasyi merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

Tak Terima Disebut 'Black Campaign'

Kombes Ade Ary menjelaskan kronologi awal mula Tasyi melapor ke polisi. Berawal ketika pada 6 Maret 2025, Tasyi mengetahui adanya postingan dari kedua akun tersebut.

Dalam postingan tersebut, kedua akun itu menuduh Tasyi melakukan black campaign. Tasyi dituduh melakukan black campaign yang membuat pengusaha UMKM tersebut bangkrut.

"Pelapor juga selaku korban menerangkan 6 Maret 2025, diketahui ada akun Tiktok dan akun media lainnya bernama S dan B mengunggah konten yang menuliskan bahwa 'korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut'," jelas Ade Ary.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Tasyi Athasyia Tasyi Athasyia (Foto: Instagram@tasyiiathasyia)

Mengaku Tak Dibayar


Tuduhan itu berawal ketika Tasyi melakukan review makanan. Namun, Tasyi mengaku dirinya me-review makanan tersebut untuk melihat kekurangannya.

"Padahal korban hanya membuat ulasan judul dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut Tasyi Athasyia merasa dirugikan. Laporan Tasyi saat ini diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

"Yang saya sebutkan tadi adalah kronologi versi pelapor. Atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan penyelidik nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak untuk mendalami apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan atau tidak.

"Hal inilah yang selanjutnya didalami oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan pidana atau tidak," tutur Ade Ary.

Pasal yang Dilaporkan

Laporan Tasyi atau yang bernama lengkap Luly Athasyia ini diterima dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Dalam laporannya itu Tasyi melampirkan barang bukti antara lain tangkapan layar video TikTok disertai link akun TikTok.

Adapun pasal yang dilaporkan terhadap kedua pelapor tersebut adalah Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27a dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta dan/atau Pasal 310 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saksikan Live DetikPagi:

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial