Jakarta -
Bareskrim Polri menitipkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), di Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Barang bukti dititipkan di sana untuk memudahkan saat penghadiran barang bukti di pengadilan.
"Dititipkan di Polda Kaltim untuk memudahkan saat dihadirkan dalam sidang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, sata dihubungi detikcom, Jumat (14/3/2025).
"Karena sidangnya nanti di sana (Kaltim)," imbuh Mukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pati Polri yang mendapat promosi job bintang 2 ini mengungkap salah satu pertimbangan menitipkan barang bukti tersebut di Polda Kaltim juga untuk efisiensi.
"Kalau dibawa ke sini ongkosnya mahal kalau harus bolak-balik," kata dia.
Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu. Sejumlah kendaraan mewah disita dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penangkapan kasus tersebut.
Penangkapan berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap razia tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Barang bukti TPPU kasus narkoba Catur Adi itu antara lain, mobil Lexus hingga Honda Civic. Saat itu barang bukti tersebut tengah ditelusuri Bareskrim Polri. Barang bukti dititipkan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Selain mobil, ada dua unit motor dan lima unit mobil mewah, terdiri atas satu unit mobil Lexus warna merah dan satu unit mobil Honda Civic warna hitam. Selain itu, ada mobil Mustang GT dan Alphard.
Catur Adi Bandar Sabu
Bareskrim Polri menyebut Catur Adi merupakan bandar narkoba jaringan Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Dia ditangkap beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
"Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Mukti.
Bisnis narkotika yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, tapi saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim, ujar Mukti, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu