CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 02:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyebut kasus kematian ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah memeriksa total 12 orang saksi sejak dilimpahkan dari Propam Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (24/9).
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti terkait berupa rekaman CCTV. Ia memastikan pengambilan barang bukti itu juga turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi ahli baik ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, kata dia, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.
"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
(fra/tfq/fra)