Jakarta -
Jumat pekan ini Hasto Kristiyanto akan duduk berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan. Dua perbuatan yang disangkakan KPK padanya akan diuraikan.
Namun sebelum hari itu tiba, ada drama 'liga kecil' antara pria kelahiran Sleman itu dengan KPK yang berakhir antiklimaks. Apa maksudnya 'liga kecil'?
Meminjam istilah yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, 'liga kecil' yang dimaksud adalah praperadilan yang sebelumnya diajukan Sekjen PDIP itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tercatat di awal bulan Februari 2025, Hasto melalui kuasa hukumnya memulai 'liga kecil' itu melawan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto meminta hakim menguji dua status tersangka yang disematkan KPK padanya: tersangka suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) dan tersangka perintangan penyidikan. Jalannya sidang berlangsung kurang lebih sepekan tapi putusan akhirnya belum menyentuh pokok persoalan. Antiklimaks!
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat itu.
Dalam hukum, putusan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam Bahasa Belanda berbeda dengan putusan ditolak. Putusan NO disebabkan adanya cacat formil, sedangkan putusan ditolak lantaran dalilnya tidak bisa dibuktikan.
Dampaknya pun berbeda. Untuk putusan ditolak tidak bisa diajukan lagi, sedangkan putusan NO masih bisa diajukan gugatan lagi.
Lalu apa alasan hakim Djuyamto menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima?
Menurut Djuyamto, praperadilan itu seharusnya dipisah yaitu masing-masing terkait status tersangka seperti disebutkan di atas. Kubu Hasto kecewa, sedangkan KPK langsung tancap gas.
Pada 20 Februari 2025, KPK memakaikan rompi oranye ke Hasto. Sejak hari itu, Hasto resmi berstatus tahanan KPK.
Dari PDIP tidak mau kalah. Kuasa hukum Hasto yang digawangi Ronny Talapessy manut kata hakim Djuyamto dengan mengajukan 2 praperadilan untuk 2 status tersangka. 'Liga kecil' pun dimulai lagi pada 3 Maret 2025.
Namun KPK berstrategi. Di hari yang ditentukan itu pihak KPK meminta penundaan.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," begitu kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Alhasil 'liga kecil' pada 3 Maret 2025 itu ditunda dan berbeda waktu pelaksanaannya. Satu praperadilan digelar pada 10 Maret 2025, satunya lagi pada 14 Maret 2025.
Tiba-tiba pada 7 Maret 2025, KPK melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kubu Hasto menuding KPK akal-akalan agar praperadilan tanggal 10 Maret 2025 dan 14 Maret 2025 digugurkan.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara. Kemudian, mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya, karena berkas perkaranya sudah digugurkan mengingat berkas perkara, perkara pokok, sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasto.
Tudingan itu dijawab santai oleh KPK. Tessa Mahardhika selaku Jubir KPK menegaskan apa yang dilakukan KPK sesuai aturan.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," kata Tessa menanggapi Maqdir.
Hari berganti dan yang dinanti tanggal 10 Maret 2025. 'Liga kecil' jilid II digelar di PN Jaksel. Sebagaimana yang sudah diduga berakhir antiklimaks.
Hakim tunggal PN Jaksel menggugurkan praperadilan Hasto karena pokok perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang salah satunya menyebutkan sebagai berikut:
Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP karena sejak dilimpahkan pokok perkara ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih wewenang hakim.
Lagi-lagi kubu Hasto kecewa. Bahkan untuk 'liga kecil' di tanggal 14 Maret 2025, mereka menilai putusannya akan sama yaitu digugurkan.
'Liga kecil' Hasto Vs KPK pun antiklimaks. Kini seteru itu akan berlanjut ke 'Liga Besar', lagi-lagi istilah yang disematkan Boyamin dalam perkara ini.
"Nah ini kan soal adu cerdas," kata Boyamin.
"Ya nggak apa-apa, KPK pengin bertanding di liga besar," imbuhnya.
'Liga besar' yang dimaksudnya itu akan berlangsung pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK akan mengawali 'liga besar' itu.
"Jadi memang hukum kita menganut bahwa kalau pertandingan besarnya (peradilan) sudah dimulai maka pertandingan kecilnya (praperadilan) dinyatakan gugur, selesai. Dan itu memang lebih pas sebenarnya bahwa pertandingan besarlah sebenarnya kita bisa semua maksimal menuntut dan membela diri gitu," kata Boyamin.
Jadi bagaimana jalannya 'liga besar' Hasto Vs KPK nanti? Apakah antiklimaks juga atau malah banyak kejutan?
Tentunya jalannya 'pertandingan' itu bisa disaksikan langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta maupun melalui pemberitaan-pemberitaan dari detikcom.
(dhn/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu