Uang Pemda Ngendap di Bank Rp234 T, ke Mana Bunganya?

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah daerah (pemda) menumpuk uang dalam jumlah besar di perbankan. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengatakan total dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun per September 2025. Ia mengklaim data itu dari Bank Indonesia (BI).

"Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi," kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menjelaskan pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu.

Artinya, menurut Purbaya, dana untuk pembangunan di daerah sudah tersedia dan siap digunakan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak dikelola untuk mencari keuntungan bunga dari deposito. Pemerintah harus memastikan seluruh anggaran bekerja bagi perekonomian.

"Kelola dana pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah," katanya.

Lantas, ke mana bunga dari simpanan dana pemda di bank?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan bunga dari simpanan dana pemerintah daerah di bank secara prinsip merupakan penerimaan daerah, sehingga secara akuntansi harus dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi, secara hukum, bunga deposito atau bunga giro dari dana APBD itu tetap masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari APBD," katanya pada CNNIndonesia.com, Kamis (23/10).

Namun, sambungnya, konteks pernyataan Purbaya perlu dipahami lebih jelas. Pernyataan 'jangan ambil untung dari bunga deposito' menurut Ronny adalah agar pemda tidak sengaja menahan dana APBD terlalu lama di bank hanya untuk mengejar bunga. Dana APBD idealnya segera digunakan untuk belanja publik seperti proyek infrastruktur, layanan sosial, dan kegiatan ekonomi produktif.

Sehingga intinya Ronny mengatakan bukan bunga itu tidak boleh masuk APBD, tapi jangan sampai orientasi fiskal pemda berubah dari 'spending for development' menjadi 'saving for interest'.

"Pemerintah pusat ingin memastikan dana APBD cepat berputar di lapangan agar ekonomi daerah bergerak, bukan malah mengendap di bank," katanya.

Senada, Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan dalam pencatatan keuangan daerah, bunga dari penempatan dana APBD di bank masuk ke dalam pendapatan jasa imbal hasil. Pendapatan ini masuk ke ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Oleh bank biasanya dibelikan instrumen investasi lagi seperti surat berharga negara (SBN). Pemda mendapatkan penghasilan dari imbal hasil, bank mendapatkan imbal hasil bunga SBN. Praktik tersebut sudah terjadi bertahun-tahun," katanya.

Nailul mengatakan dana pemda banyak ditempatkan di bank pembangunan daerah atau BPD. Menurutnya, yang menjadi masalah adalah BPD bisa mengalami masalah likuiditas tanpa uang dari pemda.

"Ketergantungan BPD Akan dana dari pemda cukup signifikan. Bank daerah belum dapat mendiversifikasi dana pihak ketiga," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial