Sempat Ditahan, Pemimpin Aksi Pro-Palestina Gugat Trump Rp 324 M

1 day ago 4
Washington DC -

Mahmoud Khalil, salah satu pemimpin aksi pro-Palestina di kampus Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Khalil menuntut ganti rugi sebesar US$ 20 juta, setara Rp 324,2 miliar, atas penahanan dirinya oleh agen imigrasi AS.

Khalil yang lulusan Universitas Columbia ini, seperti dilansir AFP, Jumat (11/7/2025), merupakan seorang penduduk tetap sah di AS yang telah menikah dengan seorang warga negara AS dan memiliki seorang anak laki-laki kelahiran AS. Dia ditahan setelah penangkapannya oleh otoritas imigrasi AS pada Maret lalu.

Pria berusia 30 tahun ini dibebaskan dari pusat penahanan imigrasi federal di Louisiana bulan lalu, beberapa jam setelah seorang hakim As memerintahkan pembebasannya dengan jaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melaksanakan rencana ilegalnya untuk menangkap, menahan, dan mendeportasi Tuan Khalil dengan cara yang dirancang untuk meneror dia dan keluarganya," sebut dokumen gugatan Khalil, seperti dikutip Pusat Hak Konstitusional yang mendukungnya.

Disebutkan dalam gugatan hukum itu bahwa Khalil menderita "tekanan emosional yang parah, kesulitan ekonomi, dan kerusakan reputasinya".

Khalil menjadi tokoh penting dalam aksi protes mahasiswa di kampus-kampus AS yang menentang perang Israel, sekutu Washington, di Jalur Gaza. Pemerintahan Trump menyebut sosok Khalil sebagai ancaman keamanan nasional.

Khalil menyebut gugatan hukum yang diajukannya sebagai "langkah pertama menuju akuntabilitas"

"Tidak ada yang dapat mengembalikan 104 hari yang telah dicuri dari saya. Trauma, terpisah dari istri saya, kelahiran anak pertama saya yang terpaksa saya lewatkan," ucapnya dalam sebuah pernyataan.

Tonton juga Video Gedung Putih Upload Gambar Trump Jadi Superman: Simbol Harapan

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

"Harus ada akuntabilitas atas pembalasan politik dan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Khalil.

Khalil sebelumnya menceritakan pengalamannya yang "mengerikan" selama dalam tahanan, di mana dia "berbagi asrama dengan lebih dari 70 pria, sama sekali tidak ada privasi, lampu menyala sepanjang waktu".

Sementara itu, Asisten Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Tricia McLaughlin, menegaskan penangkapan dan penahanan Khalil telah dilakukan sesuai kewenangan hukum dan konstitusional.

"Pemerintahan Trump bertindak sesuai kewenangan hukum dan konstitusional untuk menahan Khalil, sebagaimana yang dilakukan terhadap setiap warga negara asing yang menganjurkan kekerasan, mengagungkan dan mendukung teroris, melecehkan orang Yahudi, dan merusak properti," ujarnya.

Pemerintahan Trump telah membenarkan desakan deportasi Khalil dengan mengatakan bahwa keberadaannya yang berkelanjutan di AS dapat membawa "konsekuensi kebijakan luar negeri yang berpotensi serius dan merugikan".

Tonton juga Video Gedung Putih Upload Gambar Trump Jadi Superman: Simbol Harapan

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

(nvc/ita)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial