Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 04:47 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan. (Foto: Pixabay/PDPics)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan.

Hal itu disampaikannya seiring dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah rampung dibahas panitia khusus (pansus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," kata Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).

Khoirudin menjelaskan raperda itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi untuk membatasi.

Beberapa tempat yang dibatasi adalah di lembaga pendidikan dan kesehatan.

"Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain," ujarnya.

Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.

Melansir website resmi DPRD, raperda KTR disebut meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.

Ketua Pansus Farah Savira mengatakan pansus akan melaporkan perampungan raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR," kata Farah beberapa waktu lalu.

(yoa/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial