Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan pelaku usaha ritel siap menarik beras dari peredaran jika terbukti tidak sesuai mutu dan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Hal ini disampaikan di tengah sorotan publik atas temuan beras bermerek ritel yang tidak memenuhi syarat mutu beras premium.
"Wah kita akan turun paling pertama (untuk tarik beras)," kata Solihin saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solihin menegaskan peritel tidak memproduksi beras, melainkan hanya menjual produk dari produsen atau supplier. Ia menjelaskan dalam kontrak kerja antara ritel dan pemasok, jelas disebutkan bahwa produk yang dijual adalah beras jenis premium.
Karena itu, pihaknya kini meminta semua produsen atau supplier untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa beras yang disuplai ke ritel adalah benar-benar beras premium.
"Peritel adalah yang menjual barang akhir kepada konsumen. Tidak memproduksi, ingat ya. Anggota saya Aprindo tidak memproduksi barang yang dimaksud," ujarnya.
Menurut Solihin, langkah penarikan dari pasar hanya bisa dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak berwenang. Namun, ritel tetap mengambil tindakan internal untuk memastikan mutu produk yang dijual.
Di antaranya dengan meminta produsen membuat surat pernyataan, serta melakukan uji acak (random check) secara mandiri dengan bantuan konsultan independen.
"Nanti ke depan saya akan instruksikan kepada teman-teman para peritel untuk bisa secara random melakukan, ngecek dengan menggunakan konsultan yang memang punya keahlian," tuturnya.
Solihin mengingatkan beras premium memiliki standar mutu tertentu, seperti batas kadar patahan maksimal 15 persen dan kadar air tertentu, yang tidak bisa diuji langsung oleh peritel. Oleh karena itu, surat pernyataan dari produsen menjadi dasar penting dalam proses distribusi.
"Kalau ada supplier yang tidak membuat surat pernyataan, saya hilangkan dari display," katanya.
Ia juga membenarkan beberapa merek yang ditemukan tidak sesuai mutu memang dijual di ritel modern, namun bukan diproduksi oleh ritel tersebut.
"Iya betul (dijual di ritel), kan saya bilang tadi kita tidak memproduksi. Kan tadi banyak kan para UMKM tadi kan ada produk yang mereknya kan Alfamart, Alfamidi. Yang memproduksi siapa?" ujar Solihin.
Solihin menyatakan sebagian besar produsen sudah memberikan surat pernyataan. Menurutnya, ritel pun siap menghentikan penjualan produk dari supplier yang tidak bisa memberikan jaminan mutu.
Ia menegaskan jika benar ada produk yang tidak sesuai kontrak dan dijual sebagai beras premium, maka bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga pihak ritel.
"Kalau memang benar ada, berarti yang dibohongin bukan konsumen, kita juga dibohongin," ucapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa kasus ini berdampak pada penjualan.
"Enggak (berdampak) lah, dampak dari mana kita? Beras, orang tiap hari makan beras," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyebut beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya yang beredar di pasaran dengan merek-merek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Hal itu diketahui setelah dilakukan pengujian laboratorium di lima lokasi berbeda.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch Arief Cahyono mengatakan temuan tersebut juga menunjukkan bahwa produk dijual di atas HET, yang berpotensi merugikan konsumen.
Ia menyarankan pihak-pihak yang membutuhkan data pengujian laboratorium untuk menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri yang saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut ada 212 merek beras yang diduga merupakan hasil oplosan antara beras medium dan premium.
Ia menyatakan tidak akan mentolerir praktik curang tersebut, dan menegaskan bahwa produksi serta stok nasional saat ini dalam kondisi melimpah, sehingga tidak ada alasan bagi harga berada di atas HET.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga menyatakan bahwa Pemprov DKI bersikap transparan dan akan menindak jika terbukti ada pelanggaran oleh badan usaha milik daerah seperti PT Food Station Tjipinang Jaya.
(del/agt)