Pajak Kendaraan Indonesia Tertinggi, Bagaimana dengan Malaysia?

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi bila dibanding banyak negara di dunia. Dibanding negara-negara tetangga seperti Malaysia pun pajak kendaraan Indonesia masih lebih mahal.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sempat menyorot hal ini. Menurut Gaikindo pajak kendaraan di Indonesia bisa lebih tinggi berkali-kali lipat dibanding Malaysia.

Sebagai perbandingan, Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, mengurai pajak kendaraan antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia dapat mencapai lima hingga 30 kali lipat lebih tinggi. Maka tak heran, pajak kepemilikan kendaraan Indonesia tersebut telah dilabeli mahal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekian tahun yang lalu, saya ditanya; yang ngomong orang dari Amerika, U.S Automotive Council. Pajak kamu paling tinggi di dunia. Yang bener? begitu dibuka, saya tidak ngomong apa-apa lagi," kata Kukuh mengutip detik.com, Senin (8/9).

Bagaimana spesifiknya perbandingan pajak kendaraan Indonesia dengan Malaysia?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aspek pertama yakni dasar perhitungan pajak tahunan, pajak kendaraan di Indonesia berdasar pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), kapasitas mesin, bobot kendaraan, lokasi, dan tambahan biaya opsen PKB.

Sementara di Malaysia, perhitungannya didasari kapasitas mesin (cc) untuk kendaraan bensin/ diesel dan daya motor listrik (kW) untuk EV.

Pada aspek selanjutnya yakni tarif pajak tahunan, PKB di Indonesia berkisar 1-2 persen dari NJKB dan ditambah opsen menurut kebijakan masing-masing daerah. Sementara di Malaysia, sifatnya flat dan progresif yang rinciannya nominalnya adalah untuk kendaraan di bawah 1.000 cc = RM 20, 1.001-1.200 cc = RM 55, 1.201-1.400 cc = RM 70, dan 1.401-1.600 cc = RM 90.

Mari menggunakan simulasi untuk melihat sejauh mana perbedaannya. Jika sebuah mobil 1,001-1.200 cc di Indonesia seperti Honda Brio dihargai Rp170 juta maka PKB tahunannya berkisar antara Rp1,7 juta sampai Rp3,4 juta.

Sementara di Malaysia, dikenakan tarif RM 20 atau hanya Rp78 ribu (kurs RM 1 = Rp3.900).

Tidak berhenti soal PKB, di Indonesia ada biaya tambahan yang meliputi BBNKB, PPN, SDWKLLJ, dan pajak progresif untuk kendaraan kedua. Di Malaysia relatif sederhana dan tidak ada perpanjangan plat lima tahunan, biaya balik nama pun lebih murah.

Selain itu, di Indonesia juga ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tergantung kapasitas mesin dan kelas kendaraan.

(job/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial