Jakarta, CNN Indonesia --
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara soal penggeledahan kantor mereka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri.
OJK menyebut Mirae Asset Sekuritas mendapatkan keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham.
Manajemen memastikan akan menghormati proses hukum, serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," tulis pengumuman resmi Management Perusahaan pada Rabu (4/3).
Mirae Asset mengatakan proses penggeledahan siang tadi merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan, tanpa merinci jelas kasus yang dimaksud.
"Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," jelas Management.
"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," imbuh pihak Mirae.
OJK bersama Polri menggeledah kantor Mirae Asset terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower di area SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3).
Pantauan CNNIndonesia.com, belasan penyidik OJK terlihat membawa sejumlah boks berisi barang bukti.
OJK menduga Mirae Asset Sekuritas mendapatkan keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menyebut keuntungan itu didapat dari transaksi saham BEBS.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/3).
Daniel mengatakan rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali kedua tersangka yakni ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Ia menambahkan total cuan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan itu pun kini telah dibekukan oleh OJK untuk sementara.
"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada Rp2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," tuturnya.
Ia menjelaskan mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelasnya.
Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," tuturnya.
(ldy/pta)

8 hours ago
1




















