Mencari Pasal di UU BUMN yang Bolehkan WNA Jadi Bos BUMN

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kini warga negara asing (WNA) bisa menjadi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena aturannya telah ia diubah.

"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut aturan mengenai WNA boleh memimpin BUMN diatur dalam UU BUMN. Beberapa waktu lalu, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan RUU perubahan keempat UU BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada di UU BUMN," kata Prasetyo di Kemenko PM, Jakarta, Jumat (17/10).

Meski begitu, ia tak merinci pasal berapa yang ia maksud dalam UU BUMN tersebut.

Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang paling baru disahkan, syarat menjadi direksi BUMN merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat menjadi direksi BUMN tertuang dalam Pasal 15A UU 16/2025, yang menetapkan 7 syarat, yakni:

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;

d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;

e. memiliki integritas,kepemimpinan,pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero;

f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan

g. persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.

Managing Partner DNP Law Firm Febri Diansyah menjelaskan pada dasarnya UU BUMN mengatur bahwa salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI. Namun, ada pasal turunan yang memberikan kewenangan BUMN mengatur direksinya sendiri termasuk jika ingin memasukkan WNA, yakni Pasal 15A ayat (3).

Pasal itu berbunyi: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.

Menurut Febri, Pasal 15a ayat (3) itulah yang menjadi celah bolehnya WNA menjadi pejabat di BUMN.

"Sehingga, memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya terkait syarat WNI," kata Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial