KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM

1 month ago 19

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).   

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 13-PIM-RH.01-06-08-2025 yang disahkan berdasarkan rapat pleno KY pada 10 Agustus 2025.  

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan pengumuman ini merupakan tahap akhir proses seleksi yang dijalankan sejak awal tahun.   

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Seleksi tersebut dilaksanakan atas permintaan Mahkamah Agung (MA) melalui surat bernomor 30 dan 31 tahun 2025 untuk mengisi 17 posisi Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM.  

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Terkait jumlah calon hakim yang lolos, Mukti menyebut pihaknya menggunakan pedoman dan standar penilaian yang berlaku di KY.   

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Misalnya, untuk kamar pidana diminta lima orang, tetapi yang memenuhi kriteria hanya empat. Ada juga kamar yang hasilnya melebihi jumlah yang diminta, seperti di kamar pajak, meskipun tidak semua yang lulus otomatis disetujui.  

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pada seleksi kali ini, Mukti juga membeberkan bahwa KY tidak dapat memenuhi seluruh permintaan Mahkamah Agung yang mengajukan 17 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM.  

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Hasil akhirnya, KY hanya dapat mengusulkan 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial