Jakarta, CNN Indonesia --
Kemdiktisaintek melakukan sosialisasi sejumlah ketentuan baru terkait dosen dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang baru diterbitkan.
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, Permen Nomor 44 Tahun 2024.
Ada perbedaan status pengajar di perguruan tinggi dari aturan sebelumnya. Perbedaannya adalah terkait dosen tetap dan dosen tidak tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Permen] ini berbeda dengan Permen 44 (Tahun 2024). Ada penguatan di dalamnya yaitu pengaturan mengenai dosen tetap, bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi, beban kerja minimal 12 SKS, dan memenuhi kinerja Tridharma terencana dan termonitor," ujar Direktur Sumber Daya Dirjen Dikti Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani dalam sosialisasi Permen 25/2025, Selasa (30/12).
Sementara, untuk dosen tidak tetap didefinisikan tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi, tidak memenuhi beban kerja 12 SKS, dan tidak memenuhi kinerja Tridharma terencana dan termonitor.
"Namun keduanya wajib terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)," kata Suning.
"Karena regulasi Permen 52 ini kita khususkan untuk dosen, untuk pengajar nondosen itu kita menggunakan Permen terkait dengan data Dikti yang sudah terbit sebelumnya," imbuhnya.
Kemudian terkait kualifikasi dosen, Suning menyebut ada penguatan dari Permen sebelumnya.
"Untuk kualifikasi akademik ada tambahan untuk kualifikasi di profesi spesialis dan subspesialis," kata Suning.
Berdasarkan kualifikasi akademik bagi dosen program diploma-sarjana maka harus lulusan magister atau magister terapan. Kemudian dosen program magister-doktor harus lulusan doktor atau doktor terapan.
Selanjutnya untuk dosen program profesi harus lulusan spesialis atau magister dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Kemudian dosen program spesialis harus lulusan subspesialis, doktor, atau spesialis dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Dan dosen program subspesialis adalah Lulusan subspesialis atau doktor dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
Kualifikasi lain yang diperlukan bagi dosen adalah keahlian dengan prestasi luar biasa dan/atau, kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan petunjuk teknis (juknis) dari Permen 52 Tahun 2025 masih dalam proses penyelesaian pihaknya.
Ia menyebut dalam Permen 52/2025 ada kekhususan, di antaranya menguatkan empat kompetensi dosen, mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi usai purnatugas.
Kemudian membuka keterlibatan lebih luas akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.
Terakhir, mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan PTN BH tertentu yang sudah memenuhi syarat.
Adapun beberapa hal baru dalam Permen 52/2025 itu adalah:
- Definisi dosen tetap dan tidak tetap
- Pengaturan mengenai pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian dosen
- Syarat dan mekanisme sertifikasi dosen
- Syarat dan mekanisme promosi
- Profesor emeritus
- Mekanisme penentuan tunjangan prodesi dosen non-ASN
- Status dan jabatan akademik dosen
- Kualifikasi dan kompetensi dosen
- Pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian dosen
- Sertifikasi dosen
- Beban kerja dosen
- Kode etik dosen.
Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.
(kid/ugo)

2 hours ago
1






























