Kupang, CNN Indonesia --
Dua mahasiswi berinisial AT (20) dan SMN (20) di Kupang, NTT ditangkap tim siber Ditreskrimus Polda NTT karena mempromosikan situs judi daring atau judi online (judol) melalui akun pribadi media sosial instagram.
Keduanya pada Kamis (23/10) pagi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra penangkapan kedua mahasiswi tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit 5 siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
"Dari patroli siber pada pertengahan Bulan Juli 2025, ditemukan ada dua akun instagran milik AT dan SMN yang sering memposting untuk mempromosikan judol," kata Henry dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (23/10).
Dia menjelaskan kedua mahasiswi warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pertengahan Juli 2025.
Henry menerangkan akun pertama milik tersangka AT memiliki pengikut sebanyak 3.901 pengikut. Dari penelusurah, AT kerap mengunggah konten berisi tautan menuju salah satu situs judi online.
"Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kupang Tengah," ujarnya.
Dari tangan AT, polisi menyita satu unit ponsel , akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.
Sementara untuk tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama sejak Maret 2025.
Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya, namun tetap membuat fitur story di media sosial untuk mempromosikan dua situs judi online.
Polisi menangkap SMN pada 17 Juli 2025.
"Dari SMN, tim siber mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun [rekening] DANA milik SMN," kata Henry.
Henry mengatakan berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, SMN dan AT terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.
Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.
Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Henry menerangkan berkas perkara kedua mahasiswi tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Sehingga pada Kamis (23/10) penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua yak pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
(eli/kid)

2 hours ago
4































