Apakah Buat SKCK Gratis? Ketahui Ketentuannya

2 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lalu, apakah buat SKCK gratis? Pertanyaan seperti ini wajar muncul, terutama bagi seseorang yang baru pertama kali mengurus dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikarenakan SKCK dikeluarkan oleh instansi pemerintah, banyak yang mengira proses pembuatannya bisa dilakukan tanpa biaya. Namun, apakah ini benar?

Sebelum datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK, sebaiknya pahami dulu aturan yang berlaku agar tidak salah persepsi.

Berikut penjelasan mengenai biaya, fungsi, dan prosedur pembuatan SKCK yang perlu diketahui masyarakat, terutama jika hendak membuat dokumen ini.

Biaya pembuatan SKCK

Apakah buat SKCK gratis? Terkait biaya, pembuatan SKCK tidak gratis. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir sebab biayanya sangat terjangkau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, tarif pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu.

Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas Polri di tempat atau melalui sistem pembayaran yang disediakan pada layanan SKCK Online.

Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan tersebut tanpa bukti resmi, maka hal itu termasuk pungutan liar dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

Fungsi SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini berisi catatan mengenai ada atau tidaknya riwayat tindak kejahatan seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Sebelum dikenal dengan nama SKCK, dokumen ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dahulu, SKKB hanya dapat diberikan kepada orang yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal penerbitannya.

Fungsi utama SKCK adalah untuk memenuhi berbagai keperluan administratif, seperti lamaran kerja, pendaftaran sekolah, atau pengurusan izin tertentu.

Tata cara pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Untuk membuat SKCK baru, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi
  • Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Sementara itu, untuk memperpanjang SKCK, syarat yang diperlukan adalah:

  • SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir (masa kedaluwarsa maksimal satu tahun).
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan di kantor polisi

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar PNS/CPNS, pengurusan visa, atau keperluan antarnegara. Pengajuan semacam itu harus dilakukan di Polres atau Polda sesuai alamat KTP/SIM pemohon.

Kini Polri juga menyediakan layanan SKCK Online melalui situs https://skck.polri.go.id sehingga masyarakat dapat mengunggah dokumen, mengisi formulir secara daring, dan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses verifikasi serta pengambilan hasil SKCK.

Itulah penjelasan lengkap yang dapat menjawab pertanyaan mengenai apakah buat SKCK gratis? Pembuatan SKCK tidak gratis, tetapi biayanya sangat terjangkau yakni sebesar Rp30 ribu. Semoga bermanfaat.

(han/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial