Ditahan Hampir Setahun, Kasus Misionaris Gereja di China Jadi Sorotan

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang misionaris gereja rumah asal China, Dong Yanmei, dilaporkan masih ditahan di Pusat Penahanan Mianyang, Provinsi Sichuan, meski masa penahanan awal yang diizinkan secara hukum telah berakhir dan belum ada penjelasan resmi dari otoritas setempat.

Dong Yanmei, yang juga dikenal di kalangan Kristen dengan nama Ruhamah, ditangkap pada 23 Maret 2025 bersama tiga jemaat lainnya.

Mereka sebelumnya melakukan perjalanan ke Malaysia, Thailand, dan Pulau Jeju di Korea Selatan menggunakan paspor resmi China, serta menghadiri kegiatan keagamaan selama kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang lainnya telah dibebaskan dengan jaminan beberapa minggu kemudian. Namun, Dong tetap ditahan dan pada Mei 2025 secara resmi dikenai tuduhan "mengorganisasi orang lain untuk melintasi perbatasan negara secara ilegal."

Keluarganya menolak tuduhan tersebut dan menyatakan Dong bepergian secara sah, melewati pemeriksaan imigrasi resmi, serta mengunjungi negara-negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga China.

Hampir satu tahun setelah penangkapannya, Dong dilaporkan masih ditahan tanpa jadwal persidangan, dakwaan formal yang jelas, maupun penjelasan resmi mengenai alasan perpanjangan penahanannya.

Misionaris dan pekerja pastoral

Dong diketahui telah lama bekerja sebagai misionaris dan pekerja pastoral di sebuah gereja rumah di Beijing.

Menurut kerabatnya, ia pindah ke ibu kota untuk membantu membangun dan membimbing komunitas gereja tersebut setelah merasa terpanggil untuk menjalani pelayanan keagamaan.

Keluarganya menegaskan bahwa perjalanan luar negeri Dong dilakukan secara legal menggunakan paspor yang diterbitkan Kementerian Keamanan Publik China, melalui prosedur bea cukai resmi, dan masuk ke Malaysia sesuai kebijakan bebas visa yang berlaku.

Meski demikian, ia tetap menghadapi tuduhan terkait penyeberangan perbatasan ilegal, sebuah dakwaan yang menurut sejumlah laporan juga dikenakan terhadap umat Kristen lain yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan menjalin kontak dengan komunitas keagamaan internasional.

Keluarga Dong telah mengajukan berbagai permohonan dan meminta agar ia mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum. Mereka juga menyatakan belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut, sementara pengacaranya dilaporkan belum memperoleh akses ke dokumen perkara.

Hingga kini, otoritas setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan Dong masih ditahan setelah batas waktu penahanan awal berakhir.

(dna)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial