Jakarta, CNN Indonesia --
Pelanggan seluler baru didorong untuk melakukan pendaftaran SIM card dengan metode biometrik sebagai upaya untuk menekan maraknya penipuan digital berbasis seluler. Dalam mekanismenya, opsel tidak menyimpan data wajah pengguna dan hanya sebagai perantara.
"Datanya itu tidak disimpan oleh operator. Jadi datanya itu disimpan di Dukcapil, karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini dalam acara peluncuran bertajuk SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan registrasi biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
"Maka hari ini, 27 Januari 2026, melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, kita sempurnakan pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah. Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara yang sama.
Ia menyebut kejahatan digital saat ini hampir seluruhnya bergantung pada SIM Card yang tidak tervalidasi secara sah. Spam call disebutnya sebagai jenis penipuan yang paling dominan.
Kerugian akibat penipuan digital disebut mencapai Rp9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini.
Kejahatan digital, kata Meutya, bukan semata dikarenakan kecanggihan teknologi para pelaku, tetapi karena lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital.
"Dan tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama yaitu mengganti nomor-nomor baru lainnya," katanya.
Mekanisme registrasi
Saat ini, operator seluler masih memberlakukan sistem hybrid pada pendaftaran SIM Card selama masa transisi. Artinya, pengguna masih bisa memilih untuk registrasi dengan NIK atau biometrik.
Dalam aturan tersebut, masa peralihan diberikan paling lambat 6 bulan, sehingga aturan ini akan berlaku penuh pada Juli mendatang.
Registrasi biometrik bisa dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan datang ke gerai opsel dengan bantuan petugas, pada mesin pendaftaran, serta secara mandiri di platform website milik opsel.
"Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatasi bahwa mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan dimana saja," terang Dian.
Berikut tata cara melakukan registrasi biometrik:
1. Kunjungi website atau aplikasi opsel untuk melakukan pendaftaran
2. Masukkan nomor yang akan didaftarkan
3. Opsel akan mengirim kode otorisasi berupa OTP ke nomor pelanggan yang akan diregistrasi.
4. Masukkan kode otorisasi
5. Masukkan NIK
6. Pindai wajah untuk melakukan pencocokkan biometrik
7. Jika data terverifikasi, pendaftaran akan selesai.
Jika data tidak tervalidasi, pelanggan akan diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke Dinas Dukcapil.
(lom/dmi)

2 hours ago
2
























