Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair setelah Tidak Lagi Bekerja?

2 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja yang telah mengundurkan diri atau resign dari perusahaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Lantas berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah tidak lagi bekerja?

JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


JHT dapat dicairkan secara penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja, dan dapat dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja.

Meski begitu, proses pencairan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung setelah berhenti bekerja. Ada ketentuan masa tunggu yang wajib dipenuhi sebelum peserta dapat mengajukan klaim JHT.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan berlaku untuk semua peserta yang mengakhiri hubungan kerja, termasuk karena resign.

Masa tunggu ini menjadi ketentuan resmi yang wajib dipatuhi setiap peserta sebelum mengakses dana JHT. Tujuan dari masa tunggu ini adalah untuk memberikan waktu validasi data dan memastikan status hubungan kerja benar-benar telah berakhir.

Oleh karena itu, peserta disarankan mempersiapkan dokumen sejak awal, seperti surat keterangan berhenti kerja, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta buku tabungan, agar proses klaim setelah masa tunggu selesai bisa berjalan cepat dan lancar.


Masa tunggu pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Masih banyak orang yang bertanya-tanya, berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah tidak lagi bekerja.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK, proses pencairan manfaat JHT tidak dapat dilakukan secara langsung. Ada ketentuan masa tunggu yang harus dilalui sebelum dana JHT bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tepatnya pada Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa pencairan manfaat JHT baru dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal resmi pemutusan hubungan kerja.

Artinya, bagi pekerja yang resign atau terkena PHK, proses pengajuan pencairan JHT baru bisa dimulai setelah satu bulan berlalu sejak tanggal keluar kerja yang tercatat dalam sistem.

Masa tunggu ini menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi agar manfaat JHT dapat dicairkan secara penuh.

Dengan demikian, penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memahami jadwal dan syarat ini agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif


Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara klaim pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara klaim JHT di kantor cabang

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT, salah satu opsi yang bisa dipilih adalah melalui kantor cabang terdekat.

Meskipun saat ini tersedia layanan daring seperti LAPAK ASIK dan aplikasi JMO, sebagian peserta tetap merasa lebih nyaman melakukan proses klaim secara langsung.

Namun, sebelum datang ke kantor cabang, penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. Mulai dari dokumen yang di bawah hingga tata cara antrean, semuanya perlu dipersiapkan dengan baik.

  1. Bawa dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  3. Ambil nomor antrean untuk wawancara
  4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima
  5. Proses selesai
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening


2. Cara klaim JHT online

Adapun pekerja yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  4. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  5. Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  6. Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  7. Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.
  8. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Itulah penjelasan mengenai berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah tidak lagi bekerja dan cara klaim pencairannya. Semoga membantu.

(pua/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial