CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2026 09:24 WIB
Ilustrasi. Jika Lebaran jatuh pada hari Jumat, bagaimana hukumnya salat Jumat? Apakah tetap harus dilaksanakan? (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam kalender hijriah, terkadang hari raya Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat. Banyak yang sering bertanya-tanya, apakah salat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun sudah menjalankan salat Idulfitri di pagi hari?
Adapun sidang isbat untuk menentukan kapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 akan digelar hari ini, Kamis (19/3) pada pukul 16.00 WIB di kantor Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hilal terlihat sesuai kriteria, maka Lebaran akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Maret 2026. Namun, jika hilal belum terlihat, Lebaran akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Di sisi lain, Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan itu tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H.
Hukum salat Jumat saat bertepatan dengan Lebaran
Melansir laman Muhammadiyah, salat Jumat dianjurkan tetap dilaksanakan meski hari tersebut bertepatan dengan hari raya. Pandangan ini muncul dari pemahaman yang komprehensif terhadap hadis, tidak hanya mengambil satu riwayat secara parsial.
Memang ada beberapa hadis yang memberi kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi yang sudah melaksanakan salat Id. Namun, sebagian riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis.
Salah satu riwayat yang menjelaskan praktik Nabi Muhammad SAW terkait salat Jumat, yakni dari Nu'man bin Basyir ra, yang berbunyi:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ
"Dari Nu'man bin Basyir ia berkata: Rasulullah Saw biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A'la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan, Nabi SAW tetap melaksanakan salat Jumat meskipun bertepatan dengan hari raya. Jika salat Jumat tidak dilaksanakan, tentu tidak ada bacaan yang dilakukan Nabi pada kedua salat tersebut.
Bagaimana dengan rukhsah?
Riwayat yang memberikan keringanan dipahami sebagai rukhsah (dispensasi) bagi orang-orang yang tinggal jauh dari pusat kota atau tempat pelaksanaan salat.
Pada zaman Nabi, tempat salat Id berada di luar kota, sehingga orang yang tinggal jauh harus menempuh perjalanan panjang. Jika mereka harus kembali lagi untuk menghadiri salat Jumat, hal ini tentu menyulitkan dan melelahkan.
Mengutip laman NU Online, sejarah rukhsah ini berlaku bagi orang-orang yang tinggal di pedalaman. Jarak rumah mereka ke kota cukup jauh dan harus melewati padang pasir dengan berjalan kaki.
Namun jika disesuaikan dengan konteks zaman sekarang di Indonesia, terutama di pulau Jawa yang mayoritas penduduknya muslim, perjalanan ke masjid sangat mudah dan hampir di setiap daerah maupun perkampungan terdapat masjid.
Dengan kondisi seperti ini, rukhsah untuk tidak melaksanakan salat Jumat setelah salat Id tidak berlaku secara umum di Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai hukum salat Jumat jika bertepatan dengan Lebaran. Intinya, salat Jumat tetap dianjurkan untuk dilaksanakan meskipun hari itu juga merupakan Hari Raya Idulfitri, kecuali bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan perjalanan.
(rti)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2
























