Apakah Trump Boleh Seenaknya Tangkap Pemimpin Negara Lain?

17 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 05 Jan 2026 09:05 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menangkap dan menahan Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya di Brooklyn, New York, pada Sabtu (3/1). (Foto: AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menangkap dan menahan Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya di Brooklyn, New York, pada Sabtu (3/1).

Mereka dijadwalkan akan menghadiri sidang dakwaan yang ditujukan pada hari ini, Senin.

Trump menculik Maduro usai menggempur habis-habisan ibu kota Venezuela, Caracas. Dia dan istrinya Cilia Flores lalu diterbangkan ke Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan itu menuai kritik dari pakar politik serta komunitas internasional. Mereka menilai operasi penangkapan paksa Maduro melanggar hukum internasional dan melanggar kedaulatan negara.

Penangkapan Maduro bukan kali pertama operasi AS melakukan hal yang sama terhadap pemimpin negara lain. Kenapa bisa?

Kongres punya wewenang mengizinkan perang sesuai pasal 1 Konstitusi AS. Pasal tersebut juga mengharuskan presiden meminta izin ke kongres sebelum meluncurkan operasi militer di luar negeri.

AS juga punya hukum lain yakni Resolusi Kekuasaan Perang tahun 1973 yang mewajibkan presiden memberitahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah memerintahkan tindakan militer.

UU ini turut membatasi pengerahan angkatan bersenjata lebih dari 90 hari jika tak ada deklarasi resmi, demikian dikutip USA Today.

Namun, presiden adalah panglima tertinggi yang punya kewenangan secara sepihak menginstruksikan militer meluncurkan operasi skala kecil dalam waktu singkat atau terbatas.

Bagaimana hukum internasional memandang sikap AS?

Di sisi yang lain, hukum internasional melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional kecuali untuk pengecualian terbatas seperti disahkan Dewan Keamanan PBB atau dalam membela diri.

Profesor hukum di Universitas Columbia Matthew Waxman meyakini peredaran narkoba, yang selama ini dituduhkan ke Maduro, dan kekerasan geng dianggap sebagai aktivitas militer dan tak memenuhi standar internasional soal konflik bersenjata.

"Dakwaan pidana saja tak memberi wewenang untuk menggunakan kekuatan militer menggulingkan pemerintah asing, dan pemerintah kemungkinan akan menggunakan dasar ini dengan teori pembelaan diri," kata Waxman, dikutip Reuters.

Sejumlah pihak juga menilai penangkapan Maduro yang dibawa dari Venezuela ke AS ilegal.

Meski cara penangkapan itu menuai kritik, pihak berwenang AS mungkin akan membenarkan operasi tersebut dengan merujuk memo tahun 1989 dari kantor penasihat hukum Kementerian Kehakiman.

Memo itu berbunyi, presiden punya "otoritas konstitusional yang melekat" untuk memerintahkan FBI menahan orang-orang di negara asing, bahkan jika hal itu melanggar hukum internasional, demikian dikutip CNN.

Apakah AS boleh tangkap pemimpin negara lain di luar negeri? Baca di halaman berikutnya >>>


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial