Alasan Pemohon Cabut Gugatan Uji Materiil dan Formil UU TNI di MK

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (23/10) kemarin.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Panglima TNI selaku Pihak Terkait ini digelar untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025.

Namun, dalam persidangan kelima tersebut para penggugat dua permohonan itu mencabut gugatan masing-masing. Para pemohon pun menyampaikan alasan mencabut permohonan mereka yang menggugat UU TNI dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Prabu Sutisna (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), Noverianus Samosir (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI). Sementara perkara nomor 92/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang yakni Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam sidang tersebut, Prabu Sutisna mengaku memutuskan mencabut permohonan setelah mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Pemerintah pada persidangan sebelumnya.

Prabu Sutisna mengaku setelah mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Pemerintah, mereka menilai kewenangan pengujian UU TNI ini bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"Selain itu, para Pemohon juga melihat masih banyak kekurangan dari permohonan ini, sehingga kami menyatakan mencabut permohonan ini," ujar Prabu Sutisna yang hadir bersama dengan Fachri Rasyidin selaku Pemohon V dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari laman MK, Jumat (24/10).

Senada, Tri Prasetio Putra Mumpuni sebagai pemohon dari perkara nomor 92/PUU-XXIII/2025 juga menyinggung soal open legasl policy terkait UU TNI. 

Dia mengatakan alasan mencabut permohonan karena MK telah memutus pada perkara sebelumnya yang menyebutkan pengujian UU TNI bersifat open legal policy

"Di samping itu, karena adanya keterbatasan finansial sebab Pemohon hanya perseorangan, dan setelah menghitung hingga nanti sidang berikutnya, kami tidak mampu untuk mengover hal tersebut, kami adalah masyarakat biasa," kata Tri Prasetio.

Atas sejumlah alasan yang disampaikan para Pemohon tersebut, MK akan mempertimbangkan perihal penarikan atau pencabutan permohonan.

"Kalau demikian, kami akan mempertimbangkan penarikan kembali permohonan ini dan akan memberitahukan sikap Mahkamah terhadap permohonan ini. Terima kasih atas kehadirannya pada persidangan hari ini, sidang selesai dan ditutup," ucap Ketua MK Suhartoyo mengakhiri persidangan.

Pada persidangan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Farid Maruf hadir mewakili Panglima. Namun, karena para pemohon mencabut permohonannya, keterangan panglima tidak jadi dibacakan Laksda Farid dalam sidang tersebut.

Perkara nomor: 68/PUU-XXIII/2025 menguji konstitusionalitas norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI terkait prajurit dapat menduduki sejumlah jabatan sipil. Menurut mereka, Pasal-pasal tersebut dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan.

Sedangkan perkara nomor: 92/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 53 ayat (4) mengenai batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat.

Menurut pemohon, norma Pasal tersebut berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang eksekutif karena tidak ada mekanisme kontrol dalam hal memperpanjang masa dinas perwira bintang empat. Ia pun meminta pasal itu dicabut.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial