Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional: Bukan Pemberontak

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Yusril mengatakan bahwa sejarah Aceh, khususnya peran Daud Beureueh dalam melawan Belanda dan Jepang, merupakan usaha luar biasa yang telah dilakukannya bagi bangsa dan negara.

"Begitu pula peran sentralnya dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia. Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945," ujar Yusril saat di Banda Aceh, mengutip Antara, Jumat (11/7).

Yusril menjelaskan bahwa kala itu sebagian masyarakat ingin Aceh menjadi negara sendiri, sedangkan sebagian justru ingin tetap di bawah penjajahan Belanda.

Namun demikian, kata dia, Daud Beureueh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI, baik secara politik, militer maupun diplomasi.

Ia mengatakan bahwa keinginan Daud Beureueh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaannya pun disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh pada awal tahun 1946.

Karena itu, pada masa Revolusi, dikatakan Yusril bahwa Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.

Setelah itu, lanjut Yusril, Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Sjafruddin Prawiranegara dan Daud Beureuh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.

Namun, pada 1950, disebutkan bahwa Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Susanto Tirtoprodjo dari Partai Nasional Indonesia (PNI), sehingga peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

"Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir. Padahal, baik Sjafruddin, Natsir maupun Daud Beureueh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi," ucap dia.

Menurut Yusril, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureueh.

Kendati demikian, sambung dia, Natsir terlambat datang sehari ke Aceh karena putrinya meninggal tenggelam di Kolam Renang Cikini.

Saat Natsir mendarat di Aceh, dijelaskan bahwa Daud Beureueh telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya ia telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta.

Menko menuturkan bahwa Natsir sangat memahami kekecewaan Daud Beureueh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain.

Ditambahkan bahwa Natsir juga menitipkan pesan kepada Daud Beureueh melalui Osman Raliby agar menahan diri dari perlawanan.

Namun, lanjut dia, Daud Beureueh menjawab bahwa "nasi sudah menjadi bubur" dan telah menyingkir dari Ibu Kota Aceh, Kutaraja dan masuk hutan untuk melakukan perlawanan, meskipun saat itu belum mengumumkan berdirinya Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TI) yang baru dilakukan pada 1953.

Walaupun Provinsi Aceh kembali terbentuk pada 1956 dan dipisahkan dari Sumatera Utara, menurut dia, Daud Beureueh telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat.

Yusril tegaskan Daud Beureueh bukan pemberontak

Belakangan, disebutkan Yusril bahwa DI/TII Aceh yang dipimpinnya menyatakan bergabung dengan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia. (PRRI) dan RPI (Republik Persatuan Indonesia) sebagai gabungan PRRI-Permesta pada 1958.

"Dari fakta-fakta sejarah itu, Daud Beureueh mestinya tidak dianggap sebagai pemberontak yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI. Beliau seorang Republikan yang kecewa dengan janji-janji yang tak kunjung diwujudkan para pemimpin di pusat," ujar Yusril menambahkan.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa sejarah tentang Daud Beureueh perlu ditulis ulang sebagai pejuang RI sejati, dengan jasa-jasa yang tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya diangkat menjadi pahlawan nasional.

Di sisi lain, dirinya menambahkan bahwa Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.

Namun, setelah dikaji ulang, kata dia, mereka sejatinya bukan pemberontak untuk memecah belah bangsa, melainkan melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Demokrasi Terpimpin yang memberi ruang kepada kaum komunis untuk masuk ke pemerintahan.

"Akhirnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meneken Keputusan Presiden yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara. Hal yang sama dapat dilakukan terhadap Daud Beureueh," tutur Yusril.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial