XLSmart Respons Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor Hp

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

XLSmart merespons wacana pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor telepon di satu operator seluler yang dikemukakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Head of External Communications XLSmart Henry Wijayanto menyebut pihaknya akan mengikuti setiap aturan yang diikuti pemerintah, termasuk jika nantinya akan ada sanksi bagi penggunaan 1 NIK di lebih dari 3 nomor di satu operator seluler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak ada aturan registrasi prabayar, kita mengikuti mekanisme registrasi prabayar. Satu NIK untuk tiga nomor," ujar Henry di sela Peluncuran Asisten Virtual AI Sarah, Jakarta, Selasa (8/7).

"XLSmart selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk registrasi prabayar," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana untuk membuat regulasi baru yang mengatur sanksi terhadap penyelenggara telekomunikasi yang mengabaikan pemutakhiran data pelanggan.

"Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," ujar Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (7/7), dikutip dari Detik.

Regulasi yang ada saat ini mengatur satu data NIK hanya bisa digunakan untuk tiga nomor telepon di satu operator.

Meutya mengaku pihaknya telah bertemu dengan operator seluler. Pada pertemuan tersebut, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan sesuai dengan NIK.

Hal tersebut juga dilakukan untuk mengatasi masalah penipuan berbasis layanan seluler.

"Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi," jelasnya.

Menurut Meutya, pelanggan seluler di Indonesia terbilang unik dibandingkan negara lain, karena sebagian besar adalah pelanggan prabayar.

"Kita memiliki kekhasan pelanggan di mana prabayar menempati 96,3%, sedangkan pascabayar itu 3,7%. Model ini yang saya rasa di negara lain tidak begini, yang banyak itu pascabayar," tutur Meutya.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial