Jakarta, CNN Indonesia --
Pengobatan penyakit tuberkulosis (TBC atau TB) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan ini memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Tuberkulosis adalah sebuah penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh infeksi dari bakteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun TBC pada umumnya menyerang organ paru-paru, tetapi TB ternyata juga bisa menyerang bagian tubuh yang lainnya, seperti tulang belakang, ginjal, bahkan otak.
Jika tidak segera ditangani, TBC akan berdampak fatal bagi penderitanya. TBC bisa mengakibatkan kerusakan paru-paru, gangguan hati, meningitis, hingga masalah jantung.
Kendati bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani, penderita TBC tetap bisa sembuh asalkan penderita mengonsumsi obat dengan tepat dan tuntas, serta menjaga kesehatan.
TBC termasuk ke dalam daftar 144 jenis penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal inilah yang dapat dimanfaatkan oleh penderita TBC agar bisa mendapatkan pengobatan.
Syarat dan prosedur pengobatan TBC ditanggung BPJS
TBC menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan. Sama seperti pengobatan untuk penyakit lainnya, terdapat persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh oleh pasien agar pengobatan TBC nya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat dan prosedur pengobatan TBC ditanggung BPJS Kesehatan.
Syarat pengobatan TBC ditanggung BPJS
- KTP peserta BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan tidak memiliki tunggakan.
- Surat rujukan dari faskes pertama jika diperlukan.
Prosedur pengobatan dengan BPJS Kesehatan
Jika persyaratan sudah dilengkapi, maka berikut ini prosedur pengobatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Mengunjungi faskes tingkat pertama
Prosedur awal yang harus dilakukan oleh penderita TBC adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama, seperti Puskesmas, klinik kesehatan, atau mengunjungi dokter praktik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
2. Menjalani pemeriksaan
Dokter yang berada di faskes tingkat pertama akan melakukan pemeriksaan kepada pasien. Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke faskes rujukan lanjutan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat tiba di rumah sakit, biasanya akan ditanya perihal pembayaran. Jika menggunakan BPJS Kesehatan, maka tunjukkan kartu BPJS yang masih aktif.
4. Tindakan
Pasien TBC akan mendapatkan tindakan medis sesuai dengan indikasi dokter yang bertugas. Pasien bisa mendapatkan tindakan rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
5. Surat rujukan balik
Jika diperlukan, maka dokter akan memberikan surat rujukan balik kepada pasien. Ini artinya, tindakan medis pasien akan dikembalikan ke faskes tingkat pertama.
Akan tetapi, penderita TBC dalam kondisi darurat bisa langsung mengunjungi rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Berikut ini prosedurnya.
- Datang ke rumah sakit: Pasien yang dalam kondisi darurat bisa langsung datang ke rumah sakit dan menuju IGD.
- Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan: Pasien atau yang pengantar menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa kartu fisik atau digital yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
- Mendapat penanganan: Dokter akan melakukan observasi dan pasien akan mendapatkan tindakan sesuai dengan indikasi kesehatan.
Itulah syarat dan prosedur pengobatan TBC ditanggung BPJS Kesehatan yang dapat dijadikan referensi.
(ahd/fef)