Wamenaker Ungkap 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal

1 day ago 8

Jakarta -

Pemerintah Indonesia menegaskan langkah konkret dalam mengatasi persoalan tingginya jumlah pekerja informal di Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mendorong transisi dari sektor informal ke sektor formal dibuat secara berkelanjutan dan inklusif.

"Per Februari 2025, lebih dari 59 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Ini bukan sekadar angka, tapi sinyal bahwa kita butuh perubahan nyata dan sistemik," kata Immanuel dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025). Hal itu dia ungkapkan dalam forum Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Rabu (4/6).

Dia mengatakan untuk mempercepat peralihan pekerja sektor informal ke sektor formal, pemerintah merancang tiga strategi utama yang dijalankan secara simultan. Pertama, menciptakan lapangan kerja formal berbasis ekonomi hijau dan digitalisasi industri. Kedua, meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan pemagangan industri. Ketiga, memperkuat layanan penempatan kerja lewat digitalisasi sistem nasional melalui platform SIAPKerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini kami ambil agar sistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kuat dan siap menghadapi perkembangan teknologi serta perubahan cara kerja di masa depan," kata Immanuel.

Ia juga menegaskan secara prinsip, seluruh strategi tersebut telah sejalan dengan Rekomendasi ILO No. 204, yang menyerukan negara anggota untuk mendukung transisi dari ekonomi informal ke formal dengan menjunjung hak-hak pekerja, peningkatan produktivitas, dan perlindungan sosial yang inklusif.

Seiring dengan itu, pemerintah terus memperluas cakupan perlindungan sosial, termasuk bagi pekerja informal. Program seperti Kartu Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga alat strategis dalam membangun daya tahan dan mobilitas ekonomi tenaga kerja.

"Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang merasa sendirian saat menghadapi perubahan. Sistem perlindungan sosial harus hadir bagi semua, tidak hanya yang sudah bekerja formal," tegas Immanuel.

Adapun dari sisi pelaku usaha, langkah percepatan formalisasi juga dilakukan melalui penyederhanaan prosedur legalisasi usaha. Platform Online Single Submission (OSS) kini memungkinkan UMKM untuk mendaftarkan usahanya secara digital tanpa harus bertemu langsung dengan birokrasi panjang. Hal ini menjadi pintu masuk penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapat perlindungan hukum.

"Formalisasi itu bukan sekadar soal perizinan, tapi soal kepastian hukum, akses pembiayaan, dan keberlanjutan usaha," terang Immanuel.

Menutup pernyataannya, Immanuel menegaskan bahwa kesempatan kerja harus terbuka untuk semua orang, tak terkecuali perempuan, anak muda, penyandang disabilitas, dan lansia. Pemerintah ingin memastikan bahwa siapa pun, dari latar belakang apa pun, bisa memperoleh akses kerja yang layak, terlindungi, dan produktif.

"Kalau kita bicara pekerjaan yang layak, maka harus layak untuk semua, tanpa terkecuali. Kita sedang membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, tidak pilih-pilih," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Eva Trisiana mengatakan bahwa pemerintah juga memperkuat sinergi dengan para mitra internasional, termasuk Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Indonesia mengapresiasi program ILO seperti PROMISE II IMPACT dan inisiatif digital wage (upah digital) yang dinilai mendukung transparansi dan efisiensi dalam sistem ketenagakerjaan.

"Kami terbuka untuk belajar dari negara lain dan membagikan praktik baik yang telah kami jalankan. Kolaborasi global adalah kunci untuk memastikan pekerjaan layak bisa dirasakan semua orang, di mana pun mereka berada," kata Eva.

(akd/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial