Jakarta, CNN Indonesia --
Ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang menewaskan lebih dari 60 santri dan ini kini memasuki babak baru yakni proses hukum.
Dari hasil pendalaman, Polda Jatim sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu. Setidaknya, ada empat empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," sambungnya.
Nanang menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut. Termasuk, mendalami siapa sosok yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
"Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," ucap Nanang.
Nanang menyebut sejauh ini sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Ke depannya, polisi juga akan segera memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny.
"Dan kemudian pemeriksaan lanjutan pun juga kita akan minta beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Ponpes [Al Khoziny] itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil. Hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung, yang disebut sebagai kegagalan konstruksi.
Sebelumnya, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore.
Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.
Hingga akhir pencarian, Selasa (7/10), Basarnas mencatat korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part atau bagian tubuh.
Pada Rabu (8/10) tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jatim juga telah berhasil mengidentifikasi 40 jenazah korban tragedi Ponpes Al Khoziny.
(dis/kid)