CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2025 05:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif tinggi terhadap truk kelas menengah dan berat yang diimpor ke AS akan mulai berlaku pada 1 November 2025.
"Mulai 1 November 2025, semua truk kelas menengah dan berat yang masuk ke Amerika Serikat dari negara lain akan dikenai tarif sebesar 25%," tulis Trump dalam unggahan di situs Truth Social miliknya dikutip AFP, Selasa (7/10).
Pengumuman ini menandai penundaan selama sebulan dari jadwal semula yakni 1 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif baru ini menyusul penyelidikan yang dilakukan awal tahun ini oleh Pemerintah AS di bawah Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962.
Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi apakah impor truk berdampak pada keamanan nasional Amerika Serikat.
Trump sebelumnya telah menggunakan landasan hukum yang sama untuk memberlakukan tarif pada berbagai produk impor, dengan dalih meningkatkan manufaktur dalam negeri dan menghukum negara-negara yang menurutnya mengambil keuntungan dari perdagangan tidak adil dengan AS.
Namun, para analis memperingatkan bahwa dampak dari tarif ini akan sangat bergantung pada apakah ada pengecualian terhadap kendaraan yang diproduksi di Meksiko dan Kanada, dua negara mitra dagang utama dalam perjanjian USMCA (Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara).
Menurut data dari Capital Economics, sekitar 78% impor truk berat AS berasal dari Meksiko, dan 15% dari Kanada.
"Pertanyaan pentingnya adalah apakah akan ada pengecualian untuk produk yang sesuai dengan ketentuan USMCA," tulis ekonom Neil Shearing dan Stephen Brown dalam sebuah catatan bulan lalu.
Mereka menambahkan bahwa tarif spesifik berdasarkan jenis produk tidak selalu memberikan pengecualian untuk barang-barang yang masuk melalui perjanjian dagang regional tersebut.
"Jika tidak ada pengecualian USMCA, maka Meksiko akan menjadi negara yang paling terdampak oleh tarif truk besar ini," tulis mereka.
Tidak seperti beberapa tarif lainnya yang dikeluarkan Trump melalui kewenangan darurat ekonomi dan telah mendapat tantangan hukum, tarif berdasarkan alasan keamanan nasional ini dinilai memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Beberapa tarif yang lebih luas dan menyasar seluruh perekonomian negara tertentu kini tengah digugat di pengadilan. Mahkamah Agung AS dijadwalkan akan mendengarkan argumen terkait legalitas kebijakan tersebut bulan depan.
(isn)