Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak orang tua yang mencari informasi apakah ada vaksin yang ditanggung BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mendapatkannya. Pertanyaan ini wajar muncul karena imunisasi merupakan kebutuhan penting bagi anak sejak lahir hingga usia tertentu.
Melalui imunisasi, anak bisa terlindungi dari berbagai penyakit berbahaya yang berpotensi mengancam nyawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, tidak semua orang tua bisa dengan mudah memberikan imunisasi karena alasan biaya. Inilah alasannya keberadaan vaksin yang ditanggung BPJS membantu meringankan beban masyarakat.
Dengan manfaat ini, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak tanpa harus khawatir soal biaya. Lebih dari itu, imunisasi yang ditanggung BPJS juga mendukung program pemerintah dalam menekan angka penyakit menular di Indonesia.
Jenis vaksin yang ditanggung BPJS
Pelayanan BPJS Kesehatan menanggung vaksin rutin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Vaksin yang ditanggung adalah imunisasi dasar lengkap untuk bayi usia 0-11 bulan. Berikut daftar vaksin yang bisa diperoleh melalui layanan BPJS.
1. Vaksin BCG (1 kali, usia 1 bulan)
Vaksin Bacille Calmette-Guerin (BCG) diberikan untuk mencegah TBC. Penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.
Dengan vaksin yang ditanggung BPJS berupa BCG, anak memiliki perlindungan lebih kuat terhadap infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis.
2. Vaksin DPT (3 kali; usia 2, 3, dan 4 bulan)
Vaksin DPT melindungi anak dari penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), dan tetanus. Pemberian dilakukan tiga kali pada bulan kedua hingga keempat usia bayi.
Karena termasuk dalam vaksin yang ditanggung BPJS, orang tua tidak perlu lagi khawatir soal biaya untuk vaksin ini.
3. Vaksin polio (4 kali, usia 1-4 bulan)
Polio adalah penyakit berbahaya yang bisa menyebabkan kelumpuhan permanen. Vaksin polio diberikan sebanyak empat kali, baik melalui tetes oral maupun suntikan.
Program BPJS memastikan vaksin polio tersedia bagi seluruh bayi peserta aktif.
4. Vaksin campak (1 kali, usia 9 bulan)
Campak bisa menimbulkan komplikasi serius seperti radang paru hingga radang otak.
Melalui program imunisasi dasar, vaksin campak juga masuk dalam daftar vaksin yang ditanggung BPJS. Booster kemudian diberikan ketika anak berusia 18 bulan dan 5-7 tahun.
5. Vaksin hepatitis B
Vaksin ini diberikan kepada bayi baru lahir, khususnya dari ibu dengan riwayat hepatitis B. Vaksin HB-0 harus diberikan dalam 24 jam pertama setelah bayi lahir.
Dengan cakupan BPJS, vaksin ini dapat dilakukan tanpa tambahan biaya di puskesmas.
Syarat dan prosedur mendapatkan vaksin dari BPJS
Melansir Panduan Layanan: Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, untuk mendapatkan layanan vaksin yang ditanggung BPJS, peserta harus memastikan status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Setelah itu, orang tua dapat membawa anak ke puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS. Biasanya, puskesmas sudah memiliki jadwal tertentu untuk imunisasi.
Sebelum pemberian vaksin, tenaga kesehatan akan melakukan pemeriksaan awal seperti mengukur berat badan, tinggi badan, serta wawancara singkat tentang kondisi kesehatan anak.
Jika dinyatakan sehat, barulah anak mendapatkan imunisasi sesuai jadwalnya.
Demikian informasi mengenai daftar vaksin yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)