Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY Usai Dapat Abolisi

1 month ago 12

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY). Tom akan menjalani audiensi terkait laporannya terhadap majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

"Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya majelis hakim," kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

Tom mengatakan dirinya ingin memanfaatkan momentum abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan.  

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga melaporkan auditor itu ke Ombudsman.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai dapat abolisi dari pemerintah. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial