Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Praperadilan diajukan karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya dianggap buntu atau mandek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/4), sebagaimana dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.
Polisi sempat melakukan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berhenti ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
TAUD sebagai kuasa hukum Andrie menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelimpahan tersebut.
"Mekanisme Praperadilan ini kita menguji sebenarnya apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu serius atau enggak ya terkait dengan perkara ini, karena dalam KUHAP kita tidak mengenal adanya pelimpahan antar-instansi," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman.
Dia memandang seharusnya proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan dan kasus penyiraman air keras bisa diadili di peradilan umum alih-alih peradilan militer.
"Ini kita menguji dari apa tindak tanduk Polda Metro Jaya terhadap kasus ini," tandasnya.
Saat ini terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Laporan pertama adalah model A yang diajukan kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, laporan model B tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah menggelar persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
Para terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat dengan air keras terhadap Andrie. Motifnya, para terdakwa disebut kesal dengan Andrie yang diklaimnya telah melecehkan institusi TNI.
Tindakan Andrie yang disebut membuat para terdakwa dendam adalah ketika ia bersama sejumlah masyarakat sipil lain menginterupsi jalannya rapat pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1


























