Selain Ira Puspadewi, 2 Eks Direktur ASDP Juga Dapat Rehabilitasi

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 25 Nov 2025 18:45 WIB

Selain Ira Puspadewi, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua mantan Direktur PT ASDP dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT JN. Selain Ira Puspadewi, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua mantan Direktur PT ASDP dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT JN. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Keduanya mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo bersama dengan seorang terdakwa lain, mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan tersebut tidak bulat, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Hakim Ketua Sunoto.

Ia mengatakan Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Ia memandang kasus itu lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial