CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 19:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.
"Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).
Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik," tuturnya.
"Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor," imbuhnya.
Sebelumnya Anang mengatakan kedua tersangka itu telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi. Anang menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).
(tfq/dal)