Respons Demul soal Ada 7 Tersangka Penyerangan Retret di Sukabumi

8 hours ago 2

Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi tindakan serta respons cepat pihak kepolisian dalam penanganan kasus penyerangan rumah ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang telah bertindak cepat," ungkap Dedi di akun media sosial Instagramnya, dilihat Selasa (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan saat ini ada tujuh orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka penyerangan rumah ibadah tersebut. Dedi memastikan proses hukum kasus tersebut, akan berjalan.

"Dan proses hukumnya akan berjalan dan kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, dan menghargai dan saling menghormati," katanya.

"Salam untuk semua, Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita," sambung Dedi.

Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sempat menyebabkan keresahan masyarakat di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyerangan tersebut.

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya, Selasa siang.

Rudi menuturkan kronologis penyerangan rumah terjadi pada Jumat (27/6).

Di dalam rumah tersebut, tengah berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun disebut pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi perusakan agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen. Beberapa aksi perusakan itu adalah merusak bangunan rumah milik Nina, merusak pagar rumah, merusak kaca - kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujarnya.

Polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," ucap Rudi.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial