CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 22:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengklaim penetapan 959 orang tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 tidak menyasar massa aksi.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan penegakan hukum hanya dilakukan mereka-mereka yang terbukti menjadi pelaku kerusuhan. Ia mengklaim tidak ada penetapan tersangka kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (24/9).
Syahar mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda jajaran berdasarkan 264 laporan polisi (LP). Ia menjelaskan dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 merupakan dewasa dan 295 diantaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Ia menjelaskan dari total ratusan anak itu sebanyak 214 diantaranya telah dipulangkan kepada orang tua dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara itu, kata dia, 68 orang anak telah dilakukan diversi atau penyelesaian secara restorative justice.
Syahar menyebut para tersangka dijerat dengan pelbagai pasal mulai dari pengerusakan, penghasutan, penganiayaan, pencurian dan pasal lainnya.
Dalam kasus ini, Syahar menyebut penyidik menyita barang bukti mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
(fra/tfq/fra)