PT Baba Rafi Internasional Tegaskan Tak Terlilit Pinjol Rp2 M

4 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

PT Baba Rafi Internasional selaku pemegang merk dagang (HKI) Kebab Baba Rafi membantah terlibat dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit senilai Rp2 miliar, yang melibatkan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI).

Vice President PT Baba Rafi Internasional Indra Sukmanahadi mengatakan munculnya pemberitaan mengenai gugatan pailit PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) serta penyebutan brand Kebab Turki Baba Rafi telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kebingungan di masyarakat.

"Beberapa laporan turut menampilkan logo maupun identitas brand Baba Rafi, sehingga perlu diluruskan agar publik mendapatkan informasi yang tepat," kata Indra melalui keterangannya, Jumat (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra pun mengklarifikasi brand Kebab Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut," ucapnya.

Indra juga menekankan PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merk dagang (HKI) Kebab Baba Rafi, yang saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang saat ini tercatat di pasar modal dengan jajaran manajemen termasuk Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.

"Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional," tambah Indra.

PT Baba Rafi Internasional, kata Indra, saat ini tetap menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai salah satu perusahaan waralaba kuliner terbesar di Indonesia dengan jaringan yang luas di dalam dan luar negeri.

"Di tengah dinamika industri F&B, perusahaan terus berkomitmen menjaga standar layanan, kualitas produk, dan reputasi brand secara konsisten," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, bisnis Kebab Turki Baba Rafi dibangun pada 2003 oleh Hendy Setiono dan Nilamsari yang saat itu berstatus suami-istri. Keduanya bercerai pada 2017, dan pecah pula bisnis Baba Rafi.

Nilam mengendalikan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang kemudian go public pada 5 Agustus 2022. Sedangkan Hendy mengendalikan PT Baba Rafi Internasional.

Saat ini, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan fintech alias pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Juni 2025.

Perusahaan mengonfirmasi gugatan itu benar adanya. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan hubungan mereka dengan PT Creative Mobile Adventure bersifat murni bisnis dan tidak memiliki afiliasi baik secara institusi maupun personal.

Dalam keterangan resminya, perusahaan menjelaskan pinjaman yang menjadi dasar gugatan merupakan fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari.

[Gambas:Video CNN]

(frd/pta)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial